Pengertian & Ketentuan
- Donatur adalah warga masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang secara sukarela memberikan bantuan pendidikan kepada anak sekolah dari keluarga tidak mampu khususnya anak-anak yatim/ piatu agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan formalnya sampai tamat atau sampai ke jenjang yang lebih tinggi.
- Untuk menjadi donatur syaratnya sangat sederhana, yaitu dengan cara menyatakan kesanggupan diri menjadi donatur pro anak yatim dan menyalurkan dana atau hartanya kepada anak-anak yatim/ piatu tanpa terikat waktu dan tidak dibatasi jumlah/ besarnya bantuan (seikhlasnya).
Iklan